Terdapat beberapa badan peradilan di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita memahami bagaimana alur dalam penyelesaian sengketa di setiap badan peradilan tersebut, salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara.
Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jumat 20 Agustus 2021. 2 Enrico Simanjuntak, “Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan Di Peradilan Tata Usaha Negara”, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Vol. 3 No. 2 November 2017, hlm. 1
Alasan dalam Gugatan di PTUN. Ilustrasi palu hakim (Antara) Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Biasanya, bagi orang atau badan hukum perdata
baik yang diajukan melalui beberapa Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Uraian dalam bab ini diketengahkan untuk mendeskripsikan contoh-contoh kasus gugatan pelanggaran AUPB dan contoh dasar penilaian hakim terhadap pelanggaran AUPB melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Sajian materi dalam buku ini sudah dipersiapkan sedemikian rupa untuk
2Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administasi, (Bandung: Sosialiasasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, 2019), hlm 1. 3Ujang Abdullah, S.H., M.Si., Upaya Administrasi Dalam Peradilan Tata Usaha negara, (Bogor: Pusdiklat MA RI
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 8 UU PTUN: “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa pengertian Badan atau Pejabat TUN sangatlah luas.
Riza, D. (2019). Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang - Undang Administrasi Pemerintahan. Soumatera Law Review, Vol.2, (No.2), pp.207-220; Wahyunadi. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Desa Merupakan Pejabat TUN/Pejabat Pemerintahan. Pasal 1 angka 8 UU 51/2009 menyebutkan pengertian Pejabat TUN sebagai berikut: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU 30/2014 juga
aNLzTSD.